Depok – Kasus mengejutkan terjadi di Depok ketika seorang wanita berinisial S (28) membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban begal. Ia mengklaim motornya dirampas di jalanan oleh dua orang tak dikenal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan: motor tersebut ternyata dijual sendiri oleh S untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
Kronologi Kejadian
Awalnya, S mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal. Ia menyebut, motornya dirampas dengan cara dipepet dan diancam senjata tajam. Polisi yang menerima laporan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa lokasi yang disebutkan sebagai tempat kejadian.
Namun, dari hasil pengecekan, tidak ada saksi maupun bukti pendukung yang menunjukkan adanya aksi begal di wilayah tersebut. Keterangan S pun mulai terlihat janggal dan berubah-ubah saat diperiksa lebih lanjut.
Fakta Terungkap
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil membongkar kebohongan S. Ternyata, motor yang diklaim hilang akibat begal itu sudah dijual secara diam-diam kepada seseorang. Alasan di balik aksinya adalah terjerat utang pinjol yang menumpuk dan menekan kehidupannya.
Kapolsek setempat menjelaskan, “Pelaku mengarang cerita dibegal karena merasa terdesak. Ia takut dimarahi keluarga setelah motornya dijual untuk melunasi sebagian utang pinjol.”
Jeratan Pinjaman Online
Kasus S menggambarkan bagaimana jeratan pinjol ilegal maupun legal bisa menjerumuskan masyarakat pada masalah yang lebih kompleks. Banyak korban pinjol yang terpaksa melakukan tindakan nekat, mulai dari menjual aset berharga hingga membuat laporan palsu, demi menutupi tekanan psikologis dan finansial.
Beberapa masalah yang sering muncul akibat pinjol antara lain:
- Bunga dan denda tinggi yang membuat utang sulit dilunasi.
- Teror penagihan yang menekan mental peminjam.
- Hilangnya aset pribadi, seperti barang elektronik hingga kendaraan.
- Potensi masalah hukum, ketika peminjam melakukan tindakan melanggar aturan, lebih banyak bisa Anda kunjungi di sini:
● https://gribjayadepok.org/hukum/ulah-wanita-depok-terjerat-pinjol-ngaku-dibegal-ternyata-motor-dijual/
● https://gribjayasubang.org/hukum/hendak-jual-emas-pemotor-tewas-terlindas-truk/
● https://gribjayabandung.org/uncategorized/kutukan-kandang-persib-di-acl-2-yang-belum-berakhir/
● https://gribjayabogor.org/hukum/damkar-bogor-evakuasi-pria-nyebur-ke-sungai-ciparigi-saat-beri-makan-ayam/
● https://gribjayacimahi.org/nasional/upaya-menjaga-warisan-hindia-belanda-lewat-pemugaran-rumah-jagal-cimahi/
Respon Polisi dan Masyarakat
Meski laporan palsu termasuk tindakan melanggar hukum, polisi memilih untuk memberikan pendekatan humanis dalam kasus ini. S tidak langsung diproses pidana, namun diberi pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar, serta menghindari pinjol ilegal yang mematok bunga mencekik.