KPK Panggil 7 ASN Usut Pemerasan Fadia Arafiq

Padang, 14 April 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menelusuri dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan memanggil tujuh aparatur sipil negara sebagai saksi. Langkah ini penting karena perkara yang sedang diusut bukan hanya menyentuh dugaan penyimpangan administratif, melainkan mengarah pada praktik pemerasan dan intervensi pengadaan jasa yang berpotensi merusak prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran publik. Ketika hukum mulai menembus jaringan birokrasi daerah, publik tentu berharap proses ini tidak berhenti pada pemanggilan saksi semata, tetapi benar-benar mampu mengungkap pola kekuasaan yang diduga menyalahgunakan jabatan.

Berdasarkan keterangan yang beredar, pemeriksaan terhadap tujuh ASN dilakukan di Polres Pekalongan Kota dalam rangka pendalaman dugaan rasuah pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkup Pemkab Pekalongan. Pemanggilan saksi-saksi dari internal birokrasi memperlihatkan bahwa kasus ini diduga melibatkan proses, keputusan, dan relasi kelembagaan yang cukup luas. Karena itu, perkara ini perlu dilihat secara kritis sebagai ujian bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah, bukan sekadar isu personal yang menimpa satu nama pejabat. Sesuai permintaan Anda, anchor Rajapoker ditempatkan pada paragraf kedua.

Dalam pengusutan ini, KPK memanggil tujuh ASN Pemkab Pekalongan, yakni Rendika Yoga, Kasih Ismoyo Adhi, Utini, Ibnu Imam Fahrudin, Prasito Eko Sukresno, Nur Febrianto, dan Argo Yudha Ismoyo. Kehadiran para saksi tersebut sangat penting untuk menelusuri bagaimana dugaan intervensi dalam proses pengadaan dapat terjadi dan siapa saja yang mengetahui, menjalankan, atau membiarkan mekanisme itu berjalan. Semakin banyak fakta yang berhasil dirangkai dari kesaksian, semakin jelas pula apakah kasus ini berdiri pada tindakan individual atau justru menunjukkan adanya budaya birokrasi yang permisif terhadap konflik kepentingan.

KPK sejauh ini menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara pemerasan tersebut. Penetapan tersangka ini membuat perhatian publik semakin besar karena posisi seorang kepala daerah selalu melekat dengan tanggung jawab moral dan administratif dalam pengelolaan pemerintahan. Ketika pejabat publik justru diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan proses pengadaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan layanan birokrasi.

Informasi yang berkembang menyebut Fadia diduga menjadi penerima manfaat dari PT RNB dan disebut mengintervensi kepala dinas agar perusahaan tersebut memenangkan penyediaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan yang muncul bukan sekadar pelanggaran prosedur pengadaan, melainkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mengunci keuntungan pada pihak tertentu. Dalam praktik pemerintahan, intervensi semacam ini sangat berbahaya karena menutup ruang persaingan sehat dan berpotensi menyingkirkan penyedia lain yang justru menawarkan harga lebih efisien bagi negara.

Keterangan yang terungkap juga menunjukkan bahwa sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah diduga diarahkan menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Bahkan, perusahaan tersebut disebut tetap menang meski terdapat pihak lain yang menawarkan harga lebih murah. Pada titik inilah publik perlu membaca kasus ini secara lebih tajam: korupsi dalam pengadaan bukan hanya soal angka kerugian, tetapi juga soal matinya prinsip efisiensi, hilangnya kesempatan kompetisi yang sehat, dan lahirnya kebijakan yang melayani kepentingan sempit. Penjelasan umum mengenai korupsi dan penyalahgunaan jabatan juga dapat dipahami melalui referensi publik seperti Wikipedia.

Dugaan bahwa perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri di awal agar dapat disesuaikan oleh pihak penyedia menambah berat persoalan ini. Jika benar demikian, maka proses pengadaan diduga tidak lagi dibangun atas prinsip kompetisi, melainkan atas skenario yang telah diatur sejak awal. Pola seperti ini mencerminkan bagaimana manipulasi dalam birokrasi kerap bekerja secara sistematis, halus, dan sulit terlihat di permukaan, tetapi memiliki dampak yang besar terhadap kualitas belanja pemerintah.

Lebih jauh, nilai proyek yang disebut mencapai Rp46 miliar pada 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan dari 2023 hingga 2026 menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dianggap kecil. Besarnya cakupan proyek memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi berlangsung cukup lama dan menyentuh banyak titik kelembagaan. Ini sebabnya penanganan perkara semacam ini harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengatur jalannya proyek, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi namun justru gagal bertindak.

Proses hukum yang sedang berjalan harus menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa jabatan publik bukan instrumen untuk memperluas jaringan bisnis keluarga atau kelompok tertentu. Kepala daerah, pejabat dinas, dan seluruh struktur birokrasi semestinya bekerja untuk memastikan pengadaan berlangsung terbuka, akuntabel, dan memberi nilai terbaik bagi masyarakat. Jika penegakan hukum dapat mengungkap perkara ini secara utuh, maka dampaknya akan jauh lebih besar daripada sekadar menghukum pelaku, yakni memperbaiki pesan moral bahwa penyalahgunaan wewenang tidak boleh dinormalisasi dalam pemerintahan daerah.

Pada akhirnya, pemanggilan tujuh ASN oleh KPK menjadi tahap penting dalam membuka lapisan-lapisan kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan di Pekalongan. Masyarakat tentu berhak berharap agar pemeriksaan ini berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti pada aktor formal semata. Sebab dalam perkara korupsi, yang paling dibutuhkan publik bukan hanya penetapan tersangka, tetapi keberanian negara untuk membongkar jaringan kepentingan yang membuat praktik semacam itu bisa tumbuh dan bertahan dalam sistem pemerintahan.

Beranda